MenurutUlama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut : [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi "Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. Ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang membahas ekonomi dengan ajaran agama Islam yaitu Al Quran dan sunnah Nabi Muhammad SAW," tulis keterangan dalam situs tersebut, yang dilihat detikcom pada Selasa (27/7/2021). Pelaksanaan tujuan ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan dan kesejahteraan bagi semua fdvV. Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Lantas, apa bedanya wakaf dengan bentuk kebajikan harta yang lain? Dalam fungsi sosialnya, wakaf bisa menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan umat, serta penanggulangan kemiskinan di suatu negara jika terkelola dengan baik. Sedangkan fungsi wakaf sebagai ibadah dapat mengalirkan pahala terus menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Contoh wakaf yang paling umum adalah pemberian sebidang tanah untuk dimanfaatkan orang banyak, seperti pembangunan tempat ibadah seperti masjid atau musala. Pada peruntukannya, wakaf terbagi atas dua, yakni wakaf ahli yang diperuntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan lingkungan kerabat sendiri, dan wakaf khairi atau kebajikan yang diberikan untuk kepentingan atau dan kemasyarakatan. Sedangkan untuk penggunaan harta yang diwakafkan terbagi atas dua, yakni harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti sekolah dan rumah sakit, dan harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang dan pelayanan. Dengan begitu, pengertian wakaf tidak hanya meliputi tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tidak berpenghuni saja, tetapi juga dalam bentuk lain yang berguna bagi orang banyak. Zakat Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah. Perbedaan zakat dengan wakaf adalah, zakat memiliki syarat dalam jumlah tertentu. Zakat disesuaikan dengan kadar harta yang dimiliki, dan akan diberikan kepada mustahiq atau orang-orang yang wajib menerima zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam, jadi menunaikan atau membayar zakat adalah wajib hukumnya. Di antara berbagai jenis zakat yang ada, salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dilakukan setiap bulan Ramadan. Besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah besar atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Jika dalam bentuk uang, nominal zakat fitrah disesuaikan dengan harga berat yang dikonsumsi, misalnya Rp 40 ribu per jiwa berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek. Selain zakat fitrah, ada lagi yang biasa kita sebut zakat mal yaitu zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil laut dan perniagaan. Masing-masing memiliki perhitungannya sendiri, salah satu contoh hitungan zakat mal adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Infak Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Hukum infak adalah sunnah. Tidak ada batasan jumlah dalam berinfak, semampunya Anda saja. Tidak ada ketentuan waktu juga dalam melakukan infak. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Sedekah itu memiliki pengertian luas sebagai berbuat baik. Sedekah tak hanya soal materi saja, tapi bisa juga menyangkut dengan hal yang bersifat non materiil. Kita boleh memberikan sedekah kita kepada siapapun, terlebih lagi untuk mereka yang membutuhkan. Jadi, meskipun keduanya memiliki kesamaan, infak dan sekedah adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan infak dan sedekah terletak pada batasan yang diberikan, di mana infak terbatas pada amalan berupa harta, sedangkan sedekah bisa berupa harta maupun tidak, seperti memberikan senyuman, memperbaiki jalan, dan sebagainya. Bagaimana dengan perbedaan zakat dan sedekah? Keduanya dibedakan dengan waktu pembayarannya. Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun. Jadi, itulah perbedaan wakaf dengan zakat, infak, dan sedekah. Dengan mengetahui perbedaan dari ketiganya, kita bisa mendapatkan segala kebaikan dengan tujuan yang sesuai dengan pemanfaatannya. Yuk, cari tahu lebih lanjut mengenai manfaat dan hikmah berwakaf, serta mengelola keuangan sekaligus beribadah melalui wakaf! August 16, 2021 Post a Comment Terangkan tujuan wakat, zakat, dan sedekah dalam ekonomi syariah!JawabSebagai pemerataan dalam distribusi pendapatan kepada BermanfaatJangan lupa komentar & sarannyaEmail nanangnurulhidayat terus OK! 😁 Apa Itu Tujuan Wakaf? Tujuan wakaf adalah agar kalangan muslim saling bekerja sama, bahu-membahu, dan saling kasih sayang. Nabi Muhammad menggambarkan keadaan sesama muslim dalam kecintaan dan kesayangan diantara mereka dengan gambaran satu tubuh. “Jika salah satu organ tubuh sakit maka seluruh anggota tubuh akan lainnnya akan menggigil dan kesakitan akibat panas dan meriang” HR. Muslim. Mengacu pada hadis di atas, kebajikan berupa infak diyakini membantu persatuan umat Islam, dan mengajarkan tanggung jawab. Wakaf diniliai memiliki keistimewaan ketimbang jenis infak lain. Wakaf dianggap dapat memelihara berbagai kepentingan publik, kehidupan masyarakat, mendukung sarana dan prasarana masyarakat secara berkelanjutan. Al-Dahlawy mengatakan di dalam wakaf ada sejumlah manfaat dan maslahat yang tidak akan diperoleh dalam sedekah lainnya. Menurut dia, manusia kerap menginfakkan banyak harta fisabilillah kemudian habis. Pada saat yang sama, ada fakta kaum miskin yang membutuhkan bantuan atau sebagian fakta miskin lain yang terbengkalai urusannya. Maka tidak ada yang lebih baik dan lebih manfaat untuk seluruh masyarakat selain Manahan sesuatu harta dan mengalirkan manfaat atau hasilnya untuk fakir miskin dan ibnu sabil. Menahan disini diartikan wakaf. Lihat Hujatullah Al-balighah 2/116. Abu Zahrah mengatakan wakaf membuat harta benda lestari dalam hukum Islam dan tersalurkan hasil dan manfaatnya untuk kepentingan umum. Wakaf adalah salah satu jenis dari sedekah jariyah setelah orang yang bersekh itu wafat, kebaikannya terasakan oleh semua orang. Kebaikan yang dirasakan itu, misalnya terselesaikan kebutuhan fakir-miskin, pengembangan rumah sakit, menyantuni ibnu sabil, penanganan pengunsi, anak yatim. Menanggulangi kelaparan, hingga gizi buruk. Maka, wakaf dinilai mampu mendorong bangkitnya masyarakat. Tujuan Disyariatkan Wakaf Menurut Ulama Thohir bin Asyura, Tujuan disyariatkan wakaf mengandung arti sebagai berikut [1] Memperbanyak harta untuk kemaslahatan umum dan khusus, sehingga menjadikan amal perbuatan manusia tidak terpotong pahalanya hingga datang kematian. Berdasarkan Hadis Nabi “Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amalnya ketcuali tiga hal. “Diantaranya Shadaqah jariyah….” Pemberian harta benda wakaf itu merupakan sumber dari bersihnya hati yang tidak dicampuri dengan keragu-raguan, karena hal itu merupakan bukti adanya kebaikan dan kedermawanan yang dikeluarkan karena adanya rasa cinta tanpa adanya ganti sedikitpun. Dan berpengaruh pada pemberian kemanfaatan dan pahala yang berlimpah-limpah. Memperluas semua jalan yang bersumber pada kecintaan orang yang memberikan harta. Karena orang yang memberi mewujudkan dari kemulian jiwa yang semuanya mendorong pada rasa harumnya keberagaman dan kemulian akhlak. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kemaslahatan bagi orang yang kikir terhadap harta dan jiwanya menjadi kotor, sebagaimana Allah SWT menyeburkan dalam al-Quran bahwa setn selalu menakut-nakuti umat manusia pada kefakiran. Wakaf menjadikan harta tidak sia-sia kembali dan dapat memberikan arti pada hak-hak ahli waris sebagaimana kebiasaan adat jahiliyyah dan akan memberikan dampat sosial yang lebih untuk perbaikan masyarakat. Baca juga Mengapa Saya Harus Berwakaf? Sedangkan tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahala akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal. Nur Hafifah/Tabung Wakaf.