Surat domisili beserta fotokopi KTP tetangga terdekat dengan rumah baru. Apabila pemohon menumpang di rumah orang atau saudara, maka harus menyertakan fotokopi KTP kepala rumah tangga pemilik rumah yang ditumpangi pemohon. 4. Mengurus surat pindah di alamat domisili baru Berikut langkah-langkah untuk mengurus surat pindah di alamat yang baru: Kartu Keluarga 2. Verifikasi data dan kelengkapan Persyaratan 3. Berkas Permohonan yang sudah lengkap di proses, 4. Pencetakan Kartu Keluarga (KK) 5. Petugas Costumer Service (CS) Mengecek dan Memberikan (KK) Kepada Pemohon 6. Pengambilan Pengambilan KK Pemohon Datang ke Pemeriksaan Berkas Persyaratan Ya Lengkap Formulir Mengisi Formulir Syarat pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru: - Surat pengantar RT/RW setempat - Fotocopy buku nikah - Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk pendatang) Syarat penambahan anggota KK (kelahiran): - Surat pengantar RT/RW setempat - Kartu keluarga (KK) lama - Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan Cara mengisi formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan Adalah formulir untuk pengajuan berbaikan data pada kartu keluarga atau KTP PUBLIC SERVICE Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, peke Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki; Mengisi Formulir F I-01; Fotokopi Buku Nikah; Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan) Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki) Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki). Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi * Mengisi Formulir. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan suami-istri harus mengisi formulir pendaftaran Kartu Keluarga baru di Kantor Kelurahan setempat. Formulir ini dapat diunduh di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau diambil langsung di Kantor Kelurahan. * Verifikasi Data 3 Nomor Kartu Keluarga : 4 Nomor HP dan WA : II. JENIS PERMOHONAN I KARTU KELUARGA II KTP-EL III KARTU IDENTITAS ANAK IV PERUBAHAN DATA A. BARU A. BARU A. BARU A. KK 1. Membentuk Keluarga Baru 2. Pergantian Kepala Keluarga B. PINDAH DATANG B. HILANG B. KTP-EL 3. Pisah KK 1 Hilang 4. Pindah Datang C. HILANG/RUSAK 2 Rusak C. KIA 5. Formulir untuk mengajukan permintaan untuk menjadi pengguna Layanan Perpajakan Secara Elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Mengisi Formulir F1-02; Mengisi Formulir F-1.06; Cara Mengurus Pindah KK Online. Pelayanan online Disdukcapil Kota Denpasar setiap hari Senin-Kamis 08.00-13.00 Wita. Hari Jumat mulai pukul 08.00-11.00 Wita. Pelapor adalah kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK. Berikut cara mengurus KK online. 1. Membuka situs taringdukcapil jP9Cv.